Rabu, 21 Januari 2015

FLOWCHART PEMBUATAN TELOR ASIN

FLOWCHART PEMBUATAN TELOR ASIN


MULAI
1.          Pilihlah telur yang bermutu baik
2.          Bersihkan telur dari kotoran dengan menggunakan sabun, setelah itu telor yang bersih di tutupin        dengan tanah diat yang sudah di campur dengan asinan/ pribasa jawab uyah
3.          Buat adonan pengasin yang terdiri dari campuran bubuk bata merah dengan garam
4.          Simpan telur dalam ember plastik selama 14/20 hari, untuk 14 hasil telor asin sedang, sedangkan  untuk 20 hari hasil telor asin benar-benar asin 
5.          bersihkan telor asin dari tanah liat menggunakan air, hingga bersih
6.          masak telor asin meggunakan adanan, kira-kira untuk memasak telor asin untuk jumlah di atas 300 butir 3 jam. Untuk jumlah di bawah 300 cukup memasak telor 2 jam saja
7.         bersihkan telor asin dari busa telor
8          telor siap untuk di jual
SELEAI






















 

Senin, 19 Januari 2015

kasus korupsi nazaruddin



KATA PENGANTAR

      Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang maha Esa, karena atas berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah “, Korupsi “, dalam Mata Kuliah Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar. Makalah ini di buat sesuai dengan tujuan yang akan di capai pada setiap perkuliahan yang di laksanakan. Kamai merasakan sangat bermanfaat dengan menyelesaikan makalah ini, tidak hanya wawasan mengenai dunia keolahragaan yang sesuai fakultas kami Fakultas Ilmu Keolahragaan namun menambah banyak wawasan mengenai kehidupan sosoial dan lingkungan yang ada.
      Dengan menyelesaikan Makalah ini, tidak jarang kami menemui kesulitan. Namun kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikannya.  Dengan selesainya makalah ini, Semoga dapat bermanfaat bagi setiap pembaca.
       Kami menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran, dari semua pihak yang membaca. Kritik dan saran yang akan anda berikan akan berguna bagi kami untuk membuat makalah menjadi lebih baik . terima Kasih



















i
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR .................................................................................. i
DAFTAR ISI ................................................................................................. ii

BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
1.1. LATAR BELAKANG............................................................................ 1
1.2. TUJUAN.................................................................................................. 2

BAB II LANDASAN TEORI ...................................................................... 3
2.1. PENGERTIAN KORUPSI SECARA TEORITIS ............................. 3
2.2. 2011 : NAZARUDDIN DAN DEMOKRAT.........................................5
2.3 ANALISIS DARI SUDUT KONSEP KESALAHAN DAN PERBUATAN PIDANA TERHADAP KASUR KORUPSI MUHAMMAD NAZARUDDIN..7
2.4 DAMPAK KORUPSI TERHADAP EKSISTENSI NEGARA………….8

BAB III ANALISIS ....................................................................................... 10

BAB IV PENUTUP....................................................................................... 14
      3.1.KESIMPULAN........................................................................................ 14
      3.2.SARAN...................................................................................................... 14

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 15





ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagaisuatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibatsejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantaradua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negaratercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasankeuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggotalegislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lainsebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itumerupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendahmaka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karenakorupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.  
                                                           


                                                                        1

1.2.     Tujuan
1.            Untuk mengetahui pengertian korupsi.
2.            Untuk mengetahui penyebab atau latar belakang terjadinya korupsi.
3.            Untuk mengetahui korupsi di indonesia
4.            Untuk mengetahui dampak adanya korupsi.
5.            Untuk menganalisa sudut pandang korupsi
6.            2011 : NAZARUDDIN DAN DEMOKRAT
















                                                                        2
                        
                                                                        BAB II

a.    Pengertian Korupsi

            Dalam ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari bahasa Latin: corruption sama seperti penyuapan; corruptore = merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Adapun arti harfia dari korupsi dapat berupa :  Kejahatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran. Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan sogok dan sebagainya.
Baharuddin Lopa mengutip pendapat dari David M. Chalmers, menguraikan arti istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. (Evi Hartanti, S.H., 2005:9)
Selain itu terdapat pengertian korupsi dalam undang-undang antara lain :
Dalam Undang undang nomor 3 Tahun 1971 pengertian korupsi tertuang dalam pasal 1 ayat 1 a dan b yang berbunyi
1.  a.  barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
       b. barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Sementara itu dalam undang-undang nomor 31tahun 1999 definisi korupsi tertuang dalam pasal 2 ayat 1 dan 3 yang berbunyi :

Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Dari pengertian-pengertian diatas dapat kita ambil beberapa kesimpulan terutama yang berkenaan dengan unsur-unsur korupsi antara lain :
•    Perbuatan Melawan Hukum
•    Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi
•    Menyalahgunakan wewenang
•    Menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara


b.    Pengertian Perbuatan Pidana dan Kesalahan

Perbuatan pidana adalah adalah kelakukan orang yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana (strafwaardig) dan dilakukan dengan kesalahan (van Hamel). Jadi perbuatan pidana adalah kelakuan dan akibat dari suatu hal ikhwal kejahatan dan pelanggaran.   Selain itu terdapat pula unsur pidana dalam perbuatan pidana yaitu  :
1. Perbuatan itu berujud suatu kelakuan (baik aktif maupun pasif)     yang berakibat timbulnya suatu hal atau keadaan yang dilarang oleh hukum.
2.Kelakuan dan akibat yang timbul tersebut harus bersifat melawan hukum (baik hukum itu dalam pengertiannya yang formal/tertulis maupun dalam pengertian material/tidak tertulis.
3.Adanya hal-hal/ keadaan tertentu yang menyertai terjadinya     kelakuan dan akibat yang dilarang oleh hukum, baik yang berkaitan dengan diri pelaku perbuatan pidana dan tempat  terjadinya perbuatan pidana.














4
2011 : NAZARUDDIN DAN DEMOKRAT
21 April 2011, KPK menangkap tangan Mindo Rosalina Manullang bersama Sekjen Kemenpora, Wafid Muharam, di kantor Kemenpora atas dugaan suap. Uang dalam bentuk dolar Amerika sempat dibuang ke tempat sampah saat penyidik KPK datang. Menpora Andi Mallarangeng buru-buru cuci tangan dengan mengatakan tak tahu menahu kejadian yang menimpa Wafid. Kasus ini menjadi besar ketika pengacara Mindo Rosa menyebut nama Muhammad Nazaruddin, Bendahara Umum Partai Demokrat, sebagai atasan Rosa. Nazar meradang. Bersumpah ia tak kenal “ibu itu” bahkan semua itu disebutnya hanya berdasarkan “katanya…katanyaa…katanya…”. Didampingi Ketua Komisi III DPR RI kala itu, Benny K. Harman, serta sahabatnya Ruhut Sitompul, Nazaruddin menggelar jumpa pers di ruang Fraksi Demokrat DPR RI.
 
 
Kopers Nazaruddin dkk
Keadaan berubah drastis ketika kemudian Mahfud MD mengajak Sekjen MK, Janedjri M. Ghaffar, menghadap SBY di istana. Usai pertemuan, SBY memberi kesempatan Mahfud MD berbicara kepada pers. Disitulah terkuak bahwa Nazar terbiasa memberikan “amplop” berisi uang dalam jumlah besar kepada penyelenggara negara, ada atau tidak ada kasus. Dengan terkuaknya citra buruk Nazar, SBY tak punya pilihan lain kecuali memecat Nazaruddin. Tanggal 23 Mei malam, Majelis Kehormatan Partai Demokrat mengumumkan penonaktifan Nazaruddin dari jabatan Bendum Demokrat. Esok harinya, KPK mengajukan permohonan pencekalan Nazar kepada Kemenkumham. Sayangnya, Nazaruddin sudah lebih dulu pergi ke Singapura beberapa jam sebelum pengumuman pemecatan dirinya. Sejak itu dimulailah pelarian Nazar.
Demokrat sempat menutupi jika Nazar bermaksud melarikan diri. Dengan dalih berobat ke Singapura, didampingi Anas dan Ibas, Sutan Bathoegana menyampaikan perihal sakitnya Nazar. Tapi keadaan berubah ketika Iwan Piliang menyampaikan rekaman pembicaraannya via skype dengan Nazaruddin di pelarian, kepada Metro TV. Nazar banyak menyebut keterlibatan Anas Urbaningrum dalam bisnis bersamanya. Selang beberapa hari, Nazar menelpon Metro TV dan dalam wawancara singkat itulah untuk pertama kali Nazar menyebut proyek Hambalang. Suatu mega proyek sarat kejanggalan yang sebelumnya sama sekali tak terendus publik.
 
                                                                        5
foto : swarajalanan.blogspot.com
Kicauan Nazar baru berhenti ketika pada pekan pertama Agustus 2011 polisi Kolumbia menangkap dan mendeportasinya karena menggunakan paspor milik saudaranya. Proses pemulangan Nazar ke tanah air menelan biaya Rp. 4 milyar. Sidangnya dimulai pada September 2011 dan menenggelamkan issu korupsi lainnya. Yang muncul justru issu bagi-bagi uang dan BlackBerry pada Kongres Partai Demokrat di Bandung pada Mei 2010. Tahun 2011 benar-benar jadi tahun milik Nazaruddin dan partai Demokrat dalam pusaran issu korupsi. Meski di penghujung 2011 KPK berhasil memulangkan Nunun Nurbaetie setelah buron 2 tahun, sekaligus pretasi terakhir KPK di bawah kepemimpinan Busyro Muqoddas, tapi issu Nunun masih kalah besar dari issu Nazaruddin.






                                                                                    6


ANALISIS DARI SUDUT KONSEP KESALAHAN DAN PERBUATAN PIDANA TERHADAP KASUR KORUPSI MUHAMMAD NAZARUDDIN
Abstrak

Nama Muhammad mulai banyak diperbicangankan ketika dirinya dituduh terlibat dalam kasus suap Sesmenpora Wafid Muharram. Nazaruddin dituduh menjadi aktor dibalik kasus ini sebagaimana disampaikan Kamarudin Simanjuntak yang merupakan kuasa hukum dari salah seorang tersangka Mindo Rosalina Manulang. Menurut Kamarudin Simanjuntak kliennya hanya disuruh oleh salah seorang anggota Parpol yang kemudian diketahui adalah Muhammad Nazaruddin.  Walaupun sempat berkelit dan beberapa kali melontarkan pembantahan namun akhirnya Nazaruddin bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus ini. Namun naas sehari sebelum ditetepkan sebagai tersangka Nazaruddin berhasil melarikan diri keluar negeri dengan alasan pemeriksaan kesehatan

Pada saat kasus ini mencuat Nazaruddin merupakan bendahara umum dari Partai yang berkuasa saat ini yaitu partai Demokrat. Kasus ini secara tidak langsung membuat pamor dan citra partai Demokrat turun di masyarakat. Menilik latar belakang seorang Muhammad Nazaruddin ternyata sebelum terjerat kasus ini Nazaruddin pernah menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen.Hal itu diduga dilakukannya agar perusahaan miliknya, PT Anugerah Nusantara memenuhi persyaratan mengikuti proyek tender pengadaan di Departemen Perindustrian yang nilainya sekitar Rp100 miliar.Kasus Ini terjadi pada tahun 2005 dan Nazaruddin sempat diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun entah kenapa tiba-tiba keluar SP-3 terhadap kasus ini . Selain itu salah kasus yang sempat hangat diperbincangkan yang terkait dengan Nazaruddin adalah kasus percobaan penyuapan yang dilakukan Nazaruddin terhad Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar. Kasus ini langsung diungkapkan oleh ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. Nazaruddin dalam kasus ini memberikan amplop yang berisi sejumlah uang kepada Sekjen MK tanpa ada alasan yang jelas. Itulah beberapa kasus yang melibatkan Muhammad Nazaruddin

Setelah ditetapkan menjadi tersangka Muhammad Nazaruddin justru menghilang dan sulit untuk kembali ke Indonesia. Kemudian Nazaruddin menjadi salah seorang buronan Interpool. Pada akhirnya pria kelahiran 26 Agustus 1978 tertangkap di Kolumbia. Sempat melanglang buana ke beberapa negara seperti Singapura dan Malaysia Nazaruddi akhirnya tertangkap di Kolumbia. Nazaruddin tertanggkap pada tanggal 7 agustus 2011 di Bogota Kolumbia . Sebelum tertangkap Nazaruddin sempat membeberkan bebarapa kasus terutama yang berkenaan dengan Kongres Partai Demokrat dan juga tuduhannya terhadap rekayasa kasus yang dilakukan oleh KPK.







7
DAMPAK KORUPSI TERHADAP EKSISTENSI NEGARA


1. Lesunya Perekonomian
Lesunya Perekonomian Korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi Korupsi merintangi akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan yang

                                                                       
2. Meningkatnya Kemiskinan
Meningkatnya Kemiskinan Efek penghancuran yang hebat terhadap orang yang kurang mampu

3. Tingginya angka kriminalitas
Tingginya angka kriminalitas Korupsi menyuburkan berbagai jenis kejahatan yang lain dalam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan.

3. Demoralisasi
Demoralisasi Korupsi yang merajalela di lingkungan pemerintah dalam penglihatan masyarakat umum akan menurunkan kredibilitas pemerintah yang berkuasa.

4. Kehancuran birokrasi
Kehancuranbirokrasi Birokrasi pemerintah merupakan garda depan yang behubungan dengan pelayanan umum kepada masyarakat.


5. Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan
Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan Dampak negatif terhadap suatu sistem politik


6. Buyarnya Masa Depan Demokrasi
Buyarnya Masa Depan Demokrasi Faktor Penopang Korupsi ditengah Negara Demokrasi

Korupsi sangat berdampak negatif pada kehidupan masyarakat sekitar. Adapun dampak korupsi yang terlihat secara langsung dan tidak langsung adalah sebagai berikut :
Kenaikan harga-harga barang akibat anggaran APBN yang dikorupsi
Bertambahnya rakyat miskin dikarenakan uang tunjangan bagi rakyat miskin yang seharusnya disalurkan dikorupsi.
Mahalnya biaya yang harus rakyat keluarkan untuk mendapatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang seharusnya bersubsidi.
Kesenjangan pendapatan semakin tinggi.
Banyaknya rkyat yang di PHK akibat perusahaan kecil tempat mereka kerja gulung tikar akibat dana investasinya dikorupsi.
Dan masih banyak lagi dampak negatif korupsi.
                                                                        8

Konsep Carrot and Stick atau Kecukupan dan Hukuman. Konsep dasar pemberantasan korupsi sederhana, yaitu menerapkan carrotand stick. Keberhasilannya sudah dibuktikan oleh banyak negara, antara lain Singapura dan yang sekarang sedang berlangsung di RRC.
Carrot adalah pendapatan bersih (net take home pay) untuk pegawai negeri, baik sipil maupun TNI dan POLRI yang jelas mencukupi untuk hidup dengan standar yang sesuai dengan pendidikan, pengetahuan, tanggung jawab, kepemimpinan, pangkat dan martabatnya. Kalau perlu pendapatan ini dibuat demikian tingginya, sehingga tidak saja cukup untuk hidup layak, tetapi cukup untuk hidup dengan gaya yang “gagah”. Tidak berlebihan, tetapi tidak kalah dibandingkan dengan tingkat pendapatan orang yang sama dengan kwalifikasi pendidikan dan kemampuan serta kepemimpinan yang sama di sektor swasta.
Stick atau arti harafiahnya pentung adalah hukuman yang dikenakan kalau kesemuanya ini sudah dipenuhi dan masih berani korupsi. Mengingat akan tingkat atau magnitude korupsi sudah sedemikan dalam dan menyebar sedemikan luasnya, hukumannya tidak bisa tanggung-tanggung, harus seberat-beratnya.






























9
BAB III
ANALISIS
Peraturan-peraturan tentang pemberantasan korupsi silih berganti, selalu orang yang belakangan yang memperbaiki dan menambahkan, namun korupsi dalam segala bentknya dirasakan masih tetap mengganas. Istilah korupsi sebagai istilah hokum dan member batsan pengertian korupsi adalah perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara atau daerah atau badan hokum lain yang mempergunakan modal dan/atau kelonggaran yang lain dari masyarakat, sebagai bentuk khusus daripada perbuatan korupsi. Oleh karena itu, Negara memandang bahwa perbuatan atau tindak pidana korupsi telah masuk dan menjadi suatu perbuatan pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan Negara dan daerah, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
            Dalam melakukan analisis atas perbuatan korupsi dapat didasarkan pada 3 (tiga) pendekatan berdasarkan alur proses korupsi yaitu :
-          Pendekatan pada posisi sebelum perbuatan korupsi terjadi,
-          Pendekatan pada posisi perbuatan korupsi terjadi,
-          Pendekatan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi.
Dari tiga pendekatan ini dapat diklasifikasikan tiga strategi untuk mencegah dan memberantas korupsi yang tepat yaitu:
1.            Strategi Preventif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.
2.            Strategi Deduktif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat.
                                                                                    10
Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
3.            Strategi Represif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinyaharus dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan.

Adapula strategi pemberantasan korupsi secara preventif maupun secara represif antara lain
Gerakan “Masyarakat Anti Korupsi” yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini perlu adanya tekanan kuat dari masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan rakyat anti korupsi, LSM, ICW, Ulama NU dan Muhammadiyah ataupun ormas yang lain perlu bekerjasama dalam upaya memberantas korupsi, serta kemungkinan dibentuknya koalisi dari partai politik untuk melawan korupsi. Selama ini pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai bahan kampanye untuk mencari dukungan saja tanpa ada realisasinya dari partai politik yang bersangkutan. Gerakan rakyat ini diperlukan untuk menekan pemerintah dan sekaligus memberikan dukungan moral agar pemerintah bangkit memberantas korupsi.
Gerakan “Pembersihan” yaitu menciptakan semua aparat hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) yang bersih, jujur, disiplin, dan bertanggungjawab serta memiliki komitmen yang tinggi dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini dapat dilakukan dengan membenahi sistem organisasi yang ada dengan menekankan prosedur structure follows strategy yaitu
11
dengan menggambar struktur organisasi yang sudah ada terlebih dahulu kemudian menempatkan orang-orang sesuai posisinya masing-masing dalam struktur organisasi tersebut.
Gerakan “Moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah kejahatan besar bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia. Melalui gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat yang sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan korupsi dan akan menerima, mendukung, dan menghargai perilaku anti korupsi. Langkah ini antara lain dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langlah yang efektif membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral korup.
Gerakan “Pengefektifan Birokrasi” yaitu dengan menyusutkan jumlah pegawai dalam pemerintahan agar didapat hasil kerja yang optimal dengan jalan menempatkan orang yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Dan apabila masih ada pegawai yang melakukan korupsi, dilakukan tindakan tegas dan keras kepada mereka yang telah terbukti bersalah dan bilamana perlu dihukum mati karena korupsi adalah kejahatan terbesar bagi kemanusiaan dan siapa saja yang melakukan korupsi berarti melanggar harkat dan martabat kehidupan


Negara mengeluarkan 3 produk hukum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu: UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 28 Tahun 1999 tentang enyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kesimpulan dari ketiga UU yang menyangkut pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan lex specialis generalis. Materi substansi yang terkandung didalamnya antara lain :
1.      Memperkaya diri/orang lain secara melawan hokum (Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999). Jadi, pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah setiap orang baik yang berstatus PNS atau No-PNS serta korporasi yang dapat berbentuk badan hokum atau perkumpulan.
12
2.      Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
3.      Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
4.      Adanya oenyakahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana (Pasal 3 UU N0.31 Tahun 1999).
5.      Menyuap PNS atau Penyelenggara Negara (Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001).
6.      Perbuatan curang (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2001).
7.      Penggelapan dalam jabatan (Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001).

Oleh karena itu, keberadaan produk regulasi yang diberikan Negara untuk
menyelamatkan keuangan Negara dari perilaku korupsi, sangatlah dituntu kepada para aparat penegak hokum lainnya untuk semkasimal mungkin dapat memahami rumusan delik yang terkait dan menyebar di setiap pasal yang ada agar tepat dalam menerapkan kepadapara pelaku.selain itu juga diperlukan strategi  pemberantasan korupsi yang sangat jitu dan tepat.

Penerapan sangsi normatif mengenai korupsi kepada para pelakunya tidakakan bermanfaat dan bernilai penyesalan bilamana tidak diikutkan juga beberapa strategi. Ada 3 hal yang harus dilakukan guna mengurangi sifat dan perilaku masyarakat untuk korupsi, anatara lain;
(1) menaikkan gaji pegawai rendah dan menengah,
(2) menaikkan moral pegawai tinggi, serta
(3) legislasi pungutan liar menjadi pendapat resmi atau legal.











            13


BAB IV
PENUTUP
           
3.1.Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.  
            3.2. Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil










14

DAFTAR PUSTAKA

 



http://makalainet.blogspot.com/2013/10/korupsi.html
            Muzadi, H. 2004. MENUJU INDONESIA BARU, Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Malang : Bayumedia Publishing.
            Lamintang, PAF dan Samosir, Djisman. 1985. Hukum Pidana Indonesia .Bandung : Penerbit Sinar Baru.
            Saleh, Wantjik. 1978. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia . Jakarta : GhaliaIndonesia
            SUMBER: http://kumpulanmakalah-cncnets.blogspot.com/2012/02/makalah-korupsi.html
















                                                                                             15