KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang
maha Esa, karena atas berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah “,
Korupsi “, dalam Mata Kuliah Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar. Makalah ini di buat
sesuai dengan tujuan yang akan di capai pada setiap perkuliahan yang di
laksanakan. Kamai merasakan sangat bermanfaat dengan menyelesaikan makalah ini,
tidak hanya wawasan mengenai dunia keolahragaan yang sesuai fakultas kami
Fakultas Ilmu Keolahragaan namun menambah banyak wawasan mengenai kehidupan
sosoial dan lingkungan yang ada.
Dengan menyelesaikan
Makalah ini, tidak jarang kami menemui kesulitan. Namun kami akan berusaha
sebaik mungkin untuk menyelesaikannya. Dengan selesainya makalah ini,
Semoga dapat bermanfaat bagi setiap pembaca.
Kami menyadari
makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik
dan saran, dari semua pihak yang membaca. Kritik dan saran yang akan anda
berikan akan berguna bagi kami untuk membuat makalah menjadi lebih baik .
terima Kasih
i
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR .................................................................................. i
DAFTAR
ISI ................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
1.1. LATAR BELAKANG............................................................................ 1
1.2. TUJUAN.................................................................................................. 2
BAB II LANDASAN TEORI ...................................................................... 3
2.1. PENGERTIAN KORUPSI SECARA
TEORITIS ............................. 3
2.2. 2011 : NAZARUDDIN DAN DEMOKRAT.........................................5
2.3
ANALISIS DARI SUDUT KONSEP KESALAHAN DAN PERBUATAN PIDANA TERHADAP KASUR
KORUPSI MUHAMMAD NAZARUDDIN..7
2.4 DAMPAK KORUPSI TERHADAP EKSISTENSI NEGARA………….8
BAB
III ANALISIS ....................................................................................... 10
BAB
IV PENUTUP....................................................................................... 14
3.1.KESIMPULAN........................................................................................ 14
3.2.SARAN...................................................................................................... 14
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................... 15
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh
kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan
sebagaisuatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan
masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh
dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibatsejak
dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantaradua faktor
tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah
satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya
alamnya. Tetapi ironisnya, negaratercinta ini dibandingkan dengan negara lain
di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk
negara yang miskin.Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya
kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi
pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan
kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat
penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.Korupsi di Indonesia dewasa
ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya
yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang
sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan
dan pengurasankeuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan
anggotalegislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan
lainsebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan
keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal
itumerupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol
adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi
diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus
diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak
mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendahmaka jangan harap Negara
ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk
menjadi sebuah negara yang maju. Karenakorupsi membawa dampak negatif yang
cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.
1
1.2.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian korupsi.
2.
Untuk mengetahui penyebab atau latar belakang terjadinya korupsi.
3.
Untuk mengetahui korupsi di indonesia
4.
Untuk mengetahui dampak adanya korupsi.
5.
Untuk menganalisa sudut pandang korupsi
6. 2011 : NAZARUDDIN DAN DEMOKRAT
2
BAB
II
a. Pengertian Korupsi
Dalam
ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari bahasa Latin: corruption sama
seperti penyuapan; corruptore = merusak) gejala dimana para pejabat,
badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan,
pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Adapun arti harfia dari korupsi dapat
berupa : Kejahatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan,
dan ketidakjujuran. Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan
sogok dan sebagainya.
Baharuddin Lopa mengutip pendapat dari David M. Chalmers, menguraikan arti
istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan,
yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut
bidang kepentingan umum. (Evi Hartanti, S.H., 2005:9)
Selain itu terdapat pengertian korupsi dalam undang-undang antara lain :
Dalam Undang undang nomor 3 Tahun 1971 pengertian korupsi tertuang dalam pasal
1 ayat 1 a dan b yang berbunyi
1. a. barangsiapa dengan melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau
perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan
tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
b. barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang
secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara;
Sementara itu dalam undang-undang nomor 31tahun 1999 definisi korupsi tertuang
dalam pasal 2 ayat 1 dan 3 yang berbunyi :
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dari pengertian-pengertian diatas dapat kita ambil beberapa kesimpulan terutama
yang berkenaan dengan unsur-unsur korupsi antara lain :
• Perbuatan Melawan Hukum
• Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi
• Menyalahgunakan wewenang
• Menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian
negara
b. Pengertian Perbuatan Pidana dan Kesalahan
Perbuatan pidana adalah adalah kelakukan orang yang dirumuskan dalam wet, yang
bersifat melawan hukum, yang patut dipidana (strafwaardig) dan dilakukan dengan
kesalahan (van Hamel). Jadi perbuatan pidana adalah kelakuan dan akibat dari
suatu hal ikhwal kejahatan dan pelanggaran. Selain itu terdapat
pula unsur pidana dalam perbuatan pidana yaitu :
1. Perbuatan itu berujud suatu kelakuan (baik aktif maupun pasif)
yang berakibat timbulnya suatu hal atau keadaan yang
dilarang oleh hukum.
2.Kelakuan dan akibat yang timbul tersebut harus bersifat melawan hukum (baik
hukum itu dalam pengertiannya yang formal/tertulis maupun dalam pengertian
material/tidak tertulis.
3.Adanya hal-hal/ keadaan tertentu yang menyertai terjadinya
kelakuan dan akibat yang dilarang oleh hukum, baik yang berkaitan dengan diri
pelaku perbuatan pidana dan tempat terjadinya perbuatan pidana.
4
2011
: NAZARUDDIN DAN DEMOKRAT
21
April 2011, KPK menangkap tangan Mindo Rosalina Manullang bersama Sekjen
Kemenpora, Wafid Muharam, di kantor Kemenpora atas dugaan suap. Uang dalam
bentuk dolar Amerika sempat dibuang ke tempat sampah saat penyidik KPK datang.
Menpora Andi Mallarangeng buru-buru cuci tangan dengan mengatakan tak tahu
menahu kejadian yang menimpa Wafid. Kasus ini menjadi besar ketika pengacara
Mindo Rosa menyebut nama Muhammad Nazaruddin, Bendahara Umum Partai Demokrat,
sebagai atasan Rosa. Nazar meradang. Bersumpah ia tak kenal “ibu itu” bahkan
semua itu disebutnya hanya berdasarkan “katanya…katanyaa…katanya…”. Didampingi Ketua
Komisi III DPR RI kala itu, Benny K. Harman, serta sahabatnya Ruhut Sitompul,
Nazaruddin menggelar jumpa pers di ruang Fraksi Demokrat DPR RI.
Kopers
Nazaruddin dkk
Keadaan
berubah drastis ketika kemudian Mahfud MD mengajak Sekjen MK, Janedjri M. Ghaffar,
menghadap SBY di istana. Usai pertemuan, SBY memberi kesempatan Mahfud MD
berbicara kepada pers. Disitulah terkuak bahwa Nazar terbiasa memberikan
“amplop” berisi uang dalam jumlah besar kepada penyelenggara negara, ada atau
tidak ada kasus. Dengan terkuaknya citra buruk Nazar, SBY tak punya pilihan
lain kecuali memecat Nazaruddin. Tanggal 23 Mei malam, Majelis Kehormatan
Partai Demokrat mengumumkan penonaktifan Nazaruddin dari jabatan Bendum
Demokrat. Esok harinya, KPK mengajukan permohonan pencekalan Nazar kepada
Kemenkumham. Sayangnya, Nazaruddin sudah lebih dulu pergi ke Singapura beberapa
jam sebelum pengumuman pemecatan dirinya. Sejak itu dimulailah pelarian Nazar.
Demokrat
sempat menutupi jika Nazar bermaksud melarikan diri. Dengan dalih berobat ke
Singapura, didampingi Anas dan Ibas, Sutan Bathoegana menyampaikan perihal
sakitnya Nazar. Tapi keadaan berubah ketika Iwan Piliang menyampaikan rekaman
pembicaraannya via skype dengan Nazaruddin di pelarian, kepada Metro TV. Nazar
banyak menyebut keterlibatan Anas Urbaningrum dalam bisnis bersamanya. Selang
beberapa hari, Nazar menelpon Metro TV dan dalam wawancara singkat itulah untuk
pertama kali Nazar menyebut proyek Hambalang. Suatu mega proyek sarat
kejanggalan yang sebelumnya sama sekali tak terendus publik.
5
foto
: swarajalanan.blogspot.com
Kicauan
Nazar baru berhenti ketika pada pekan pertama Agustus 2011 polisi Kolumbia
menangkap dan mendeportasinya karena menggunakan paspor milik saudaranya.
Proses pemulangan Nazar ke tanah air menelan biaya Rp. 4 milyar. Sidangnya
dimulai pada September 2011 dan menenggelamkan issu korupsi lainnya. Yang
muncul justru issu bagi-bagi uang dan BlackBerry pada Kongres Partai Demokrat
di Bandung pada Mei 2010. Tahun 2011 benar-benar jadi tahun milik Nazaruddin
dan partai Demokrat dalam pusaran issu korupsi. Meski di penghujung 2011 KPK
berhasil memulangkan Nunun Nurbaetie setelah buron 2 tahun, sekaligus pretasi
terakhir KPK di bawah kepemimpinan Busyro Muqoddas, tapi issu Nunun masih kalah
besar dari issu Nazaruddin.
6
ANALISIS
DARI SUDUT KONSEP KESALAHAN DAN PERBUATAN PIDANA TERHADAP KASUR KORUPSI
MUHAMMAD NAZARUDDIN
Abstrak
Nama Muhammad mulai banyak diperbicangankan ketika dirinya dituduh terlibat
dalam kasus suap Sesmenpora Wafid Muharram. Nazaruddin dituduh menjadi aktor
dibalik kasus ini sebagaimana disampaikan Kamarudin Simanjuntak yang merupakan
kuasa hukum dari salah seorang tersangka Mindo Rosalina Manulang. Menurut
Kamarudin Simanjuntak kliennya hanya disuruh oleh salah seorang anggota Parpol
yang kemudian diketahui adalah Muhammad Nazaruddin. Walaupun sempat
berkelit dan beberapa kali melontarkan pembantahan namun akhirnya Nazaruddin
bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus
ini. Namun naas sehari sebelum ditetepkan sebagai tersangka Nazaruddin berhasil
melarikan diri keluar negeri dengan alasan pemeriksaan kesehatan
Pada saat kasus ini mencuat Nazaruddin merupakan bendahara umum dari Partai
yang berkuasa saat ini yaitu partai Demokrat. Kasus ini secara tidak langsung
membuat pamor dan citra partai Demokrat turun di masyarakat. Menilik latar
belakang seorang Muhammad Nazaruddin ternyata sebelum terjerat kasus ini
Nazaruddin pernah menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen.Hal itu diduga
dilakukannya agar perusahaan miliknya, PT Anugerah Nusantara memenuhi
persyaratan mengikuti proyek tender pengadaan di Departemen Perindustrian yang
nilainya sekitar Rp100 miliar.Kasus Ini terjadi pada tahun 2005 dan Nazaruddin
sempat diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun entah kenapa tiba-tiba keluar SP-3
terhadap kasus ini . Selain itu salah kasus yang sempat hangat diperbincangkan
yang terkait dengan Nazaruddin adalah kasus percobaan penyuapan yang dilakukan
Nazaruddin terhad Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar.
Kasus ini langsung diungkapkan oleh ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D.
Nazaruddin dalam kasus ini memberikan amplop yang berisi sejumlah uang kepada
Sekjen MK tanpa ada alasan yang jelas. Itulah beberapa kasus yang melibatkan
Muhammad Nazaruddin
Setelah ditetapkan menjadi tersangka Muhammad Nazaruddin justru menghilang dan
sulit untuk kembali ke Indonesia. Kemudian Nazaruddin menjadi salah seorang
buronan Interpool. Pada akhirnya pria kelahiran 26 Agustus 1978 tertangkap di
Kolumbia. Sempat melanglang buana ke beberapa negara seperti Singapura dan
Malaysia Nazaruddi akhirnya tertangkap di Kolumbia. Nazaruddin tertanggkap pada
tanggal 7 agustus 2011 di Bogota Kolumbia . Sebelum tertangkap Nazaruddin
sempat membeberkan bebarapa kasus terutama yang berkenaan dengan Kongres Partai
Demokrat dan juga tuduhannya terhadap rekayasa kasus yang dilakukan oleh KPK.
7
DAMPAK
KORUPSI TERHADAP EKSISTENSI NEGARA
1. Lesunya Perekonomian
Lesunya Perekonomian Korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi
Korupsi merintangi akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan yang
2.
Meningkatnya Kemiskinan
Meningkatnya Kemiskinan Efek penghancuran yang hebat terhadap orang yang kurang
mampu
3. Tingginya angka kriminalitas
Tingginya angka kriminalitas Korupsi menyuburkan berbagai jenis kejahatan yang
lain dalam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula
kejahatan.
3. Demoralisasi
Demoralisasi Korupsi yang merajalela di lingkungan pemerintah dalam penglihatan
masyarakat umum akan menurunkan kredibilitas pemerintah yang berkuasa.
4. Kehancuran birokrasi
Kehancuranbirokrasi Birokrasi pemerintah merupakan garda depan yang behubungan
dengan pelayanan umum kepada masyarakat.
5.
Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan
Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan Dampak negatif terhadap
suatu sistem politik
6.
Buyarnya Masa Depan Demokrasi
Buyarnya Masa Depan Demokrasi Faktor Penopang Korupsi ditengah Negara Demokrasi
Korupsi
sangat berdampak negatif pada kehidupan masyarakat sekitar. Adapun dampak
korupsi yang terlihat secara langsung dan tidak langsung adalah sebagai berikut
:
Kenaikan
harga-harga barang akibat anggaran APBN yang dikorupsi
Bertambahnya
rakyat miskin dikarenakan uang tunjangan bagi rakyat miskin yang seharusnya
disalurkan dikorupsi.
Mahalnya
biaya yang harus rakyat keluarkan untuk mendapatkan layanan dasar seperti
pendidikan dan kesehatan yang seharusnya bersubsidi.
Kesenjangan
pendapatan semakin tinggi.
Banyaknya
rkyat yang di PHK akibat perusahaan kecil tempat mereka kerja gulung tikar
akibat dana investasinya dikorupsi.
Dan
masih banyak lagi dampak negatif korupsi.
8
Konsep Carrot and Stick atau Kecukupan dan Hukuman. Konsep dasar pemberantasan
korupsi sederhana, yaitu menerapkan carrotand stick. Keberhasilannya sudah
dibuktikan oleh banyak negara, antara lain Singapura dan yang sekarang sedang
berlangsung di RRC.
Carrot adalah pendapatan bersih (net take home pay) untuk pegawai negeri, baik
sipil maupun TNI dan POLRI yang jelas mencukupi untuk hidup dengan standar yang
sesuai dengan pendidikan, pengetahuan, tanggung jawab, kepemimpinan, pangkat
dan martabatnya. Kalau perlu pendapatan ini dibuat demikian tingginya, sehingga
tidak saja cukup untuk hidup layak, tetapi cukup untuk hidup dengan gaya yang
“gagah”. Tidak berlebihan, tetapi tidak kalah dibandingkan dengan tingkat
pendapatan orang yang sama dengan kwalifikasi pendidikan dan kemampuan serta
kepemimpinan yang sama di sektor swasta.
Stick atau arti harafiahnya pentung adalah hukuman yang dikenakan kalau
kesemuanya ini sudah dipenuhi dan masih berani korupsi. Mengingat akan tingkat
atau magnitude korupsi sudah sedemikan dalam dan menyebar sedemikan luasnya,
hukumannya tidak bisa tanggung-tanggung, harus seberat-beratnya.
9
BAB
III
ANALISIS
Peraturan-peraturan
tentang pemberantasan korupsi silih berganti, selalu orang yang belakangan yang
memperbaiki dan menambahkan, namun korupsi dalam segala bentknya dirasakan
masih tetap mengganas. Istilah korupsi sebagai istilah hokum dan member batsan pengertian
korupsi adalah perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian
Negara atau daerah atau badan hokum lain yang mempergunakan modal dan/atau
kelonggaran yang lain dari masyarakat, sebagai bentuk khusus daripada perbuatan
korupsi. Oleh karena itu, Negara memandang bahwa perbuatan atau tindak pidana
korupsi telah masuk dan menjadi suatu perbuatan pidana korupsi yang selama ini
terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan Negara dan daerah, tetapi
juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi masyarakat
secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan
yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Dalam melakukan analisis atas perbuatan korupsi dapat didasarkan pada 3 (tiga)
pendekatan berdasarkan alur proses korupsi yaitu :
-
Pendekatan pada posisi sebelum perbuatan korupsi terjadi,
-
Pendekatan pada posisi perbuatan korupsi terjadi,
-
Pendekatan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi.
Dari
tiga pendekatan ini dapat diklasifikasikan tiga strategi untuk mencegah dan
memberantas korupsi yang tepat yaitu:
1.
Strategi Preventif.
Strategi
ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi
penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya
preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu
dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya
ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu
mencegah adanya korupsi.
2.
Strategi Deduktif.
Strategi
ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu
perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat
diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya,
sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat.
10
Dengan
dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem
tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal
apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya
berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan
sosial.
3.
Strategi Represif.
Strategi
ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan
sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang
terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi
sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan
peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga
proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun
implementasinyaharus dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak
pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan.
Adapula
strategi pemberantasan korupsi secara preventif maupun secara represif antara
lain
Gerakan
“Masyarakat Anti Korupsi” yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini
perlu adanya tekanan kuat dari masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan
rakyat anti korupsi, LSM, ICW, Ulama NU dan Muhammadiyah ataupun ormas yang
lain perlu bekerjasama dalam upaya memberantas korupsi, serta kemungkinan
dibentuknya koalisi dari partai politik untuk melawan korupsi. Selama ini
pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai bahan kampanye untuk mencari
dukungan saja tanpa ada realisasinya dari partai politik yang bersangkutan.
Gerakan rakyat ini diperlukan untuk menekan pemerintah dan sekaligus memberikan
dukungan moral agar pemerintah bangkit memberantas korupsi.
Gerakan
“Pembersihan” yaitu menciptakan semua aparat hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan)
yang bersih, jujur, disiplin, dan bertanggungjawab serta memiliki komitmen yang
tinggi dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial
untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini dapat dilakukan dengan membenahi
sistem organisasi yang ada dengan menekankan prosedur structure follows
strategy yaitu
11
dengan
menggambar struktur organisasi yang sudah ada terlebih dahulu kemudian
menempatkan orang-orang sesuai posisinya masing-masing dalam struktur
organisasi tersebut.
Gerakan
“Moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah
kejahatan besar bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia.
Melalui gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat
yang sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan korupsi dan akan
menerima, mendukung, dan menghargai perilaku anti korupsi. Langkah ini antara
lain dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau
seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langlah yang efektif
membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral korup.
Gerakan
“Pengefektifan Birokrasi” yaitu dengan menyusutkan jumlah pegawai dalam
pemerintahan agar didapat hasil kerja yang optimal dengan jalan menempatkan
orang yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Dan apabila masih ada
pegawai yang melakukan korupsi, dilakukan tindakan tegas dan keras kepada
mereka yang telah terbukti bersalah dan bilamana perlu dihukum mati karena
korupsi adalah kejahatan terbesar bagi kemanusiaan dan siapa saja yang
melakukan korupsi berarti melanggar harkat dan martabat kehidupan
Negara
mengeluarkan 3 produk hukum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu:
UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan UU No 28 Tahun 1999 tentang enyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kesimpulan
dari ketiga UU yang menyangkut pemberantasan tindak pidana korupsi ini
merupakan lex specialis generalis. Materi substansi yang terkandung didalamnya
antara lain :
1.
Memperkaya diri/orang lain secara melawan hokum (Pasal 2 ayat (1) UU No.31
Tahun 1999). Jadi, pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah setiap orang
baik yang berstatus PNS atau No-PNS serta korporasi yang dapat berbentuk badan
hokum atau perkumpulan.
12
2.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
3.
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
4.
Adanya oenyakahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana (Pasal 3 UU N0.31
Tahun 1999).
5.
Menyuap PNS atau Penyelenggara Negara (Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001).
6.
Perbuatan curang (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2001).
7.
Penggelapan dalam jabatan (Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001).
Oleh
karena itu, keberadaan produk regulasi yang diberikan Negara untuk
menyelamatkan
keuangan Negara dari perilaku korupsi, sangatlah dituntu kepada para aparat
penegak hokum lainnya untuk semkasimal mungkin dapat memahami rumusan delik
yang terkait dan menyebar di setiap pasal yang ada agar tepat dalam menerapkan
kepadapara pelaku.selain itu juga diperlukan strategi pemberantasan korupsi yang sangat jitu dan
tepat.
Penerapan
sangsi normatif mengenai korupsi kepada para pelakunya tidakakan bermanfaat dan
bernilai penyesalan bilamana tidak diikutkan juga beberapa strategi. Ada 3 hal
yang harus dilakukan guna mengurangi sifat dan perilaku masyarakat untuk
korupsi, anatara lain;
(1)
menaikkan gaji pegawai rendah dan menengah,
(2)
menaikkan moral pegawai tinggi, serta
(3)
legislasi pungutan liar menjadi pendapat resmi atau legal.
13
BAB
IV
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Korupsi
adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan
negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi
dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek
penggunaan uang Negara untuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain,
ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme,
penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras,
kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya
manusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga
jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai
bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
3.2. Saran
Sikap
untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan
korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil
14
DAFTAR PUSTAKA
http://makalainet.blogspot.com/2013/10/korupsi.html
Muzadi, H.
2004. MENUJU INDONESIA BARU, Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Malang : Bayumedia Publishing.
Lamintang,
PAF dan Samosir, Djisman. 1985. Hukum Pidana Indonesia .Bandung : Penerbit
Sinar Baru.
Saleh,
Wantjik. 1978. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia . Jakarta : GhaliaIndonesia
SUMBER: http://kumpulanmakalah-cncnets.blogspot.com/2012/02/makalah-korupsi.html
15